SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 75 kasus tindak pidana 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor) sepanjang Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 121 tersangka berhasil diamankan.
Keberhasilan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026), yang dipimpin Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menjelaskan, dari 75 kasus yang berhasil diungkap, terdiri atas 19 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 34 tersangka dan 19 korban, 12 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 24 tersangka dan 15 korban, serta 44 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 63 tersangka dan 44 korban.
“Pengungkapan terbanyak untuk kasus curat dilakukan Polres Batang dengan tiga laporan polisi dan sembilan tersangka, sedangkan kasus curas terbanyak diungkap Polrestabes Semarang dan Polres Demak. Untuk curanmor, Polres Grobogan berhasil mengungkap tujuh perkara dengan 13 tersangka,” jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Ditreskrimum juga memaparkan sejumlah kasus menonjol. Salah satunya pengungkapan kasus curanmor di Kabupaten Brebes yang berhasil dikembangkan hingga mengungkap keterlibatan pelaku di lima lokasi berbeda. Para pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan sepeda motor dengan kunci masih tergantung.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mencabut kunci kendaraan saat diparkir dan memastikan kendaraan berada di tempat yang aman. Kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah tindak pidana curanmor,” ujar Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.
Kasus menonjol lainnya terjadi di Kabupaten Kendal, di mana pelaku pencurian dengan pemberatan menjalankan aksinya secara terencana dengan menyewa dan memodifikasi kendaraan untuk mengangkut barang hasil curian serta membagi peran di antara para pelaku. Polisi mengamankan dua unit sepeda gunung, satu mobil yang digunakan pelaku, serta sejumlah alat komunikasi sebagai barang bukti.
Sementara di Kabupaten Purbalingga, polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp70 juta. Seorang pelaku berinisial RR berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial T masih dalam pengejaran.
“Pelaku RR merupakan residivis yang baru dua pekan bebas dari Lapas Nusakambangan sebelum kembali melakukan aksi kejahatan,” ungkapnya.
Kasus yang paling menyita perhatian terjadi di Kabupaten Sragen. Seorang buruh tani berinisial S (53) diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan seorang anak berusia 11 tahun meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku yang merupakan residivis telah merencanakan aksinya dengan mengamati kondisi rumah korban. Pelaku kemudian berpura-pura meminjam alat pertanian untuk masuk ke rumah sebelum melakukan kekerasan terhadap korban dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), lebih subsider Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.@Red







