POLRI

Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal 18,1 Ton Sianida, Dua Tersangka Ditetapkan

0
×

Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal 18,1 Ton Sianida, Dua Tersangka Ditetapkan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan ilegal bahan berbahaya (B2) berupa sodium cyanide (sianida) yang diduga dipasok kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton sianida dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai adanya distribusi ilegal sodium cyanide yang diduga berasal dari impor China dan Korea kepada para pelaku PETI tanpa melalui mekanisme perizinan dan pengawasan pemerintah.

550x300

“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan perdagangan bahan berbahaya berupa sodium cyanide tanpa memiliki perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi berbeda, penyidik mengamankan 54 drum sianida di Pondok Gede, Kota Bekasi, 160 drum di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, serta 148 drum di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Seluruh barang bukti kemudian dipindahkan ke gudang penyimpanan di kawasan Kosambi, Tangerang, demi alasan keamanan dan kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil pendalaman, para pelaku diduga telah menjalankan aktivitas distribusi ilegal sejak 2024 hingga 2026 dengan total mencapai sekitar 840,1 ton atau 16.802 drum sianida senilai sekitar Rp769,95 miliar. Bahan kimia berbahaya tersebut diduga dipasarkan kepada penambang emas tanpa izin di sejumlah daerah.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni S alias U (59), yang diduga memasok sianida kepada PETI di Sumatera Barat, serta DW (40), yang diduga mendistribusikan sianida kepada PETI di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Selain menyita barang bukti senilai sekitar Rp14,55 miliar, penyidik juga telah memeriksa 15 saksi, meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, serta melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda Rp10 miliar. Penyidik juga menerapkan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengancam pelaku dengan pidana maksimal lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Brigjen Pol. Ade Safri menegaskan, Bareskrim Polri berkomitmen mengusut tuntas jaringan perdagangan ilegal sodium cyanide, termasuk menelusuri aliran dana (follow the money) melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam memberantas penyalahgunaan bahan kimia berbahaya yang tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga berpotensi mencemari lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta mendukung aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara,” tegasnya.

Penyidikan akan terus dikembangkan dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait guna mengungkap seluruh jaringan impor, distribusi, hingga pihak-pihak yang menerima dan menggunakan sodium cyanide secara melawan hukum.#Tengkuzunet

error: mediapolri.id