BANDUNG – Polda Jawa Barat (Polda Jabar) memastikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bripda AA, anggota Biddokes Polda Jabar, terhadap seorang perempuan tetap berjalan. Saat ini, Bripda AA telah ditahan di Bidpropam Polda Jabar dan sedang menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin serta kode etik profesi Polri.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara mendalam hingga tuntas. Korban dan keluarganya juga berharap pelaku diproses hukum sesuai dengan perbuatannya.
Polda Jabar menjamin bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional, transparan, dan adil. Bukti tambahan telah dikumpulkan untuk mendukung proses hukum, termasuk pelaksanaan sidang etik dan disiplin yang akan menentukan sanksi yang diberikan. Pelanggaran etik Bripda AA ditangani Bidpropam, sementara aspek pidananya ditangani Polres Cirebon. Bripda AA juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan yang menyatakan kondisinya stabil, baik secara fisik maupun mental.
Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan dengan akun Instagram @prischalauraa_ mengungkapkan kekerasan yang dilakukan Bripda AA melalui media sosial, lengkap dengan foto-foto yang menunjukkan bekas penganiayaan. Sebagai bentuk ketegasan, Polda Jabar telah menahan Bripda AA sejak 24 Desember 2024, menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan menangani pelanggaran anggota Polri dengan serius.@red