SERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Januari hingga Juni 2026. Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 itu menjadi bukti komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 73.202 gram atau sekitar 73,2 kilogram, ganja seberat 6.397,61 gram atau sekitar 6,3 kilogram, serta 25 cartridge vape yang mengandung zat etomidate dengan berat sekitar 25 gram.
Pemusnahan dipimpin Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan dan dihadiri Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Drs. Budi Sajidin, perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten, BPOM Banten, MUI Banten, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Brigjen Pol Hendra Wirawan menegaskan bahwa peringatan HANI menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Melalui pemusnahan barang bukti ini, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, sekaligus upaya memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi yang berhasil diungkap sepanjang Semester I Tahun 2026. Pengungkapan melibatkan jaringan narkotika lintas daerah, mulai dari Medan, Aceh, Pekanbaru, Lampung hingga Jakarta.
Kasus terbesar diungkap pada 18 Maret 2026 di Jalan Terusan Tol Merak–Jakarta, Kota Cilegon. Dalam operasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan penyelundupan 55.212 gram sabu yang disembunyikan di dalam bodi mobil.
Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap jaringan ganja Medan–Banten–Bali, jaringan sabu Pekanbaru–Jakarta–Surabaya, jaringan sabu Lampung–Tangerang Selatan, serta peredaran New Psychoactive Substances (NPS) jenis etomidate yang dikemas dalam cartridge vape.
Kombes Pol Wiwin Setyawan menyebutkan, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 332 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram narkotika dapat dikonsumsi empat orang. Sementara nilai keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp90,5 miliar.
“Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” katanya.
Menutup kegiatan, Wakapolda Banten mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi serta bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh komponen masyarakat demi mewujudkan Provinsi Banten yang aman, sehat, produktif, dan bebas dari bahaya narkotika.@Reg







