JAKARTA – Menteri IMIPAS Agus Andrianto menegaskan komitmen kuat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
Pernyataan tersebut disampaikan Agus pada Jumat (10/4/2026), menyoroti langkah tegas yang diambil pemerintah dalam menutup celah peredaran narkoba di balik jeruji.
“Tidak ada toleransi. Siapa pun yang terlibat, termasuk petugas, akan ditindak tegas hingga proses hukum,” tegasnya.
Mantan Kabareskrim Polri itu mengungkapkan sejumlah strategi konkret yang kini dijalankan, mulai dari penguatan sistem keamanan berbasis teknologi melalui pemasangan CCTV terintegrasi hingga peningkatan razia rutin dan insidentil. Upaya tersebut juga melibatkan sinergi lintas lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan TNI.
Di sisi internal, Imipas memperketat pengawasan terhadap integritas petugas. Agus memastikan, setiap pelanggaran oleh oknum akan berujung sanksi berat, termasuk pemecatan. Bahkan, beberapa petugas telah dijatuhi hukuman disiplin karena terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Langkah signifikan lainnya adalah pemindahan warga binaan berisiko tinggi (high risk) dan bandar narkotika ke . Hingga kini, tercatat sebanyak 2.284 orang telah dipindahkan ke lokasi tersebut.
Menurut Agus, kebijakan ini bukan sekadar relokasi, melainkan strategi untuk memutus rantai peredaran narkoba di lapas dan rutan. Dengan memisahkan “aktor utama”, diharapkan lingkungan pemasyarakatan menjadi lebih bersih dari praktik ilegal tersebut.
Selain pendekatan represif, pemerintah juga mengedepankan upaya rehabilitatif. Para warga binaan high risk diarahkan mengikuti program pembinaan dan rehabilitasi agar menyadari kesalahan dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih mandiri.
“Kami ingin lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan justru pusat peredaran narkotika,” ujar Agus.
Ia juga menekankan bahwa persoalan narkotika di dalam lapas merupakan isu kompleks yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Oleh karena itu, Imipas membuka ruang bagi masukan publik dan kerja sama dengan instansi pemerintah maupun organisasi nonpemerintah (NGO).
“Evaluasi terus kami lakukan agar sistem pemasyarakatan semakin bersih, aman, dan mendukung reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya.@Red







