LAHAT – Polres Lahat, satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial YBH (27) berikut barang bukti berupa delapan plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram.
Pengungkapan dilakukan pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di salah satu mes karyawan perusahaan di Desa Ulak Lebar, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang terjadi di lokasi tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si. memimpin pengungkapan tersebut bersama Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II AIPTU Zulfan Efendi Nasution, serta personel Sat Res Narkoba Polres Lahat.
Berawal dari informasi yang diterima mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan mes karyawan, personel kemudian melakukan penyelidikan. Petugas mendalami informasi tersebut hingga memperoleh gambaran mengenai lokasi serta ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Setelah informasi dinilai cukup, personel Sat Res Narkoba melakukan penindakan di lokasi. Petugas mengamankan tersangka yang kemudian dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan saksi sipil.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan plastik klip berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam kantong celana pendek jeans warna biru yang dikenakan tersangka.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Vivo Y17S warna ungu yang diduga digunakan oleh tersangka. Celana pendek jeans yang menjadi tempat ditemukannya barang bukti juga turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan dijual atau diedarkan. Polisi selanjutnya mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil dan perkembangan penyidikan.
Saat ini penyidik Sat Res Narkoba Polres Lahat masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti. Barang bukti narkotika juga akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui laboratorium forensik untuk memastikan kandungan dan jenisnya.
Selain itu, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri asal-usul barang haram sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.
Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Sat Res Narkoba Polres Lahat dalam menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari peredaran narkotika, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.@Herlan,SH







