KUPANG – Maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur (NTT), membuat pihak Polda NTT menaruh atensi atas kasus tersebut, mengingat saat ini sudah banyak TKI/ TKW asal NTT menjadi korban kekerasan, menderita trauma secara psikis, terluka fisik, bahkan sampai meninggal.
Hal ini disampaikan Kapolda NTT, Irjen Pol. Johanis Asadoma melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Aryasandi, menanggapi upaya Polda NTT dalam hal pemberantasan TPPO di NTT, Kamis (8/6/2O23).
Aryasandi mengatakan, NTT adalah penyumbang terbanyak korban TPPO yang meninggal dunia sesuai data UPT BP2MI, yakni dari tahun 2O18 sampai 2O22 sebanyak 74 orang meninggal. Sedangkan di tahun 2O23 terhitung dari Januari sampai Mei, sudah 11 orang PMI NTT yang dipulangkan dalam keadaan tak bernyawa.
” Kami akan tindak tegas para pelaku sindikat TPPO. Kami mohon kerja sama semua pihak dalam memberikan informasi terkait prosedural menjadi Pekerja Migran di luar negeri melalui prosedur yang legal”.harap Kabid Humas
Dirinya menghimbau masyarakat untuk mewaspadai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus bekerja di luar negeri dengan gaji besar.
Harapan yang sama juga disampaikan Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Heri Sulistianto dalam Rakor penegakan hukum permasalahan Pekerja Migran Indonesia ( PMI) Non prosedural TPPO di Sotis Hotel Kupang, Rabu (8/6/2O23).
Menurut Wakapolda, tingginya minat masyarakat bekerja diluar negeri, adalah menjadi tugas bersama dalam memberikan informasi terkait prosedural menjadi PMI yang sesuai perundang – undangan dan terhindar dari resiko perdagangan orang.
“Perlunya komitmen dan keaktifan dari semua stakeholder yang tergabung dalam gugus tugas penanganan dan pencegahan TPPO sesuai SKh Gubernur Nomor : 89/Kep/HK/2O2O, serta pendampingan korban dari saat proses penyidikan hingga proses sidang yang membutuhkan kehadiran saksi”.pinta Heri Sulistianto. ( O1/NTT).







