PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pengiriman empat unit mobil sitaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat yang ditangani Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI. Pengiriman dilakukan melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026).
Empat kendaraan yang dikirim terdiri atas satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Camry, dan dua unit Toyota Fortuner. Seluruh kendaraan merupakan barang sitaan dalam perkara yang menyeret tersangka berinisial STO (Aseng) dan akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan di Kejaksaan Agung RI.
Kajati Kalbar menegaskan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hanya memberikan dukungan administratif dan pengamanan dalam proses pengiriman barang sitaan. Sementara itu, substansi penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung RI.@Khairul







