System Maintenance Media Polri
Saat ini server mediapolri.id sedang dalam proses maintenance dan perbaikan sistem untuk meningkatkan stabilitas, keamanan, serta kualitas layanan. Selama proses perbaikan berlangsung, beberapa layanan atau akses website mungkin mengalami gangguan sementara. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tim teknis sedang melakukan perbaikan dan akan mengembalikan layanan secepat mungkin. Terima kasih atas kesabarannya. mediapolri.id – Profesional & Terpercaya.
POLRI

Lamborghini hingga Fortuner Disita, Kejati Kalbar Kirim 4 Mobil Barang Bukti ke Jakarta

0
×

Lamborghini hingga Fortuner Disita, Kejati Kalbar Kirim 4 Mobil Barang Bukti ke Jakarta

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pengiriman empat unit mobil sitaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat yang ditangani Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI. Pengiriman dilakukan melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Rabu (1/7/2026).

Empat kendaraan yang dikirim terdiri atas satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Camry, dan dua unit Toyota Fortuner. Seluruh kendaraan merupakan barang sitaan dalam perkara yang menyeret tersangka berinisial STO (Aseng) dan akan digunakan untuk kepentingan proses penyidikan di Kejaksaan Agung RI.

550x300

Kajati Kalbar menegaskan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat hanya memberikan dukungan administratif dan pengamanan dalam proses pengiriman barang sitaan. Sementara itu, substansi penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung RI.@Khairul