INDRAGIRI HILIR – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial A.S.M. (38) ditangkap dengan barang bukti ribuan butir ekstasi dan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di Kecamatan Kemuning.
Penangkapan dilakukan pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di Rumah Makan Bintang Raya, Jalan Lintas Timur, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning. Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas ransel hitam berisi narkotika dengan barang bukti sebanyak 5.707 butir ekstasi, 0,48 gram sabu, satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A07 warna hijau, serta sejumlah plastik kemasan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Sementara itu, hasil tes urine terhadap A.S.M. juga dinyatakan positif mengandung narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora menegaskan, jajarannya akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya.
“Polres Indragiri Hilir berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian agar lingkungan tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Riau.@Red







