POLRES INHIL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel di wilayah Tembilahan. Seorang pria berinisial SY (52) diamankan saat tengah menjalankan aktivitas perjudian di Pasar Dayang Suri, Jumat (17/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Resmob Satreskrim Polres Inhil sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi perjudian togel atau sie jie di kawasan Pasar Dayang Suri, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 13.15 WIB, tim berhasil menemukan terduga pelaku yang diketahui bernama Syafrial sedang berada di sebuah tempat usaha jahit miliknya. Saat itu, pelaku diduga tengah merekap dan mengirimkan nomor togel hasil pembelian masyarakat melalui situs judi online.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui menerima pemasangan nomor togel dari masyarakat dan mengirimkannya melalui situs online,” ungkap pihak kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp595.000, serta tangkapan layar riwayat pemasangan nomor togel jenis Sydney (SDY).
Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP/A/05/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES INDRAGIRI HILIR/POLDA RIAU. Adapun pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian yang meresahkan.
Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Indragiri Hilir dalam menindak segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun yang memanfaatkan media online.
Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang dapat merusak tatanan sosial masyarakat,” tegasnya
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.
Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun, karena selain melanggar hukum, juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan sosial dan ekonomi.
Kami mengingatkan bahwa perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak masa depan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi praktik tersebut dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Indragiri Hilir,” tutupnya.@Red







