PADANG — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian pendingin ruangan (AC) yang dilakukan oleh seorang pelaku yang merupakan warga setempat atau dikenal dengan istilah “anak kampung sendiri” (akamsi).
Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana pencurian, khususnya yang terjadi di lingkungan permukiman. Tim telah bergerak cepat berdasarkan alat bukti yang diperoleh, termasuk rekaman CCTV, hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Villa Bukit Berlindo, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban menerima informasi dari tetangga yang melihat seseorang keluar dari rumah korban dengan membawa barang.
“Saat dipanggil oleh saksi, pelaku berinisial RJ alias Dedek (27) langsung melarikan diri. Saksi juga sebelumnya melihat orang yang mencurigakan di lokasi yang sama pada pagi hari,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati dua unit AC bagian indoor, satu unit AC bagian outdoor, serta satu unit mesin pompa air telah hilang. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp4 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku berhasil diidentifikasi.
Pelaku kemudian diamankan pada Rabu, 15 April 2026 di kediaman orang tuanya di kawasan Gunung Pangilun. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan untuk mengambil tembaga dari komponen AC yang selanjutnya akan dijual.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit casing outdoor AC merek Panasonic yang telah dalam kondisi rusak sebagian.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).@Red







