NIAS SELATAN, mediapolri.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan berhasil menangkap satu orang terduga kurir sekaligus pengedar Narkoba pada hari Selasa (22/08/23) sekira pukul 23.30 wib.
Seorang tersangka tersebut berinisial FD alias ama NL yang merupakan warga Hilisimetano Kabupaten Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Reinhard Sianipar menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Botohili Silambo Kecamatan Luahagundre Maniamolo ada dugaan penyalahgunaan narkoba dan salah satu warga Hilisimetano yang menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.
“Berdasarkan laporan tersebut kami perintahkan anggota Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berbuah hasil,” ungkap AKP Reinhard, Jumat (25/08/23).
Diteruskan, dari hasil penyelidikan, dengan ciri-ciri yang didapat dari informasi masyarakat, pihaknya telah menangkap FD di Desa Botohili Silambo setelah anggota Sat Resnarkoba melakukan pengejaran dan pemberhentian serta penggeledahan, dan saat itu ditemukan lima bungkus barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu, ungkap Reinhard.
“Saat ini petugas telah menyita barang bukti diantaranya lima buah plastik bening kecil yang dibalut dalam kertas timah rokok berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,73 gram dan menyita satu buah Handphone Merk OPPO A3S warna hitam, serta menyita satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Hitam Putih, dengan No.Pol BB 4016 WF,” tuturnya.
Kini terduga pelaku telah ditahan di sel prodeo Polres Nias Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terduga pelaku di Jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, jelas AKP Reinhard. @beni