POLRI

Kurir Sabu Bermodal Aplikasi Zangi Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjungperak, 12 Poket Siap Edar Disita

0
×

Kurir Sabu Bermodal Aplikasi Zangi Dibekuk Polres Pelabuhan Tanjungperak, 12 Poket Siap Edar Disita

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang kurir berinisial TWS (29), warga Surabaya.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan, pelaku menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi dengan bandar yang hingga kini masih buron.

550x300

“Jaringan ini menggunakan aplikasi Zangi untuk melancarkan aksinya dengan maksud agar tidak terlacak,” ujar AKP Adik, Selasa (14/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, tersangka memperoleh sabu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “King” (DPO). Melalui aplikasi tersebut, pelaku diperintahkan mengambil paket sabu yang telah diranjau di kawasan Bratang, Surabaya.

Polisi kemudian mengamankan 12 paket sabu dengan berat total 12,18 gram yang belum sempat diambil para pemesan. Barang bukti ditemukan di sejumlah lokasi, yakni Jalan Jemursari, Margorejo, Pulang, serta Deltasari, Kabupaten Sidoarjo.

Menurut AKP Adik, setelah mengambil paket sabu, tersangka menunggu instruksi lanjutan dari bandar untuk kembali meranjau barang haram tersebut di beberapa titik yang telah ditentukan.

“Dari pengakuannya, ia menerima upah Rp20 ribu untuk setiap paket yang berhasil diranjau. Selain itu, ia juga mendapat sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri,” jelasnya.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa TWS merupakan residivis kasus narkotika. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun dalam perkara serupa dan sempat menjalani masa pidana di Lapas Madiun.

Polisi kini masih memburu bandar berinisial “King” yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran sabu tersebut.@Red

error: mediapolri.id