POLRI

Kurang dari 24 Jam! Polsek Martapura Ringkus Dua Pelaku Curanmor

0
×

Kurang dari 24 Jam! Polsek Martapura Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA – Gerak cepat personel Polsek Martapura kembali membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi berhasil meringkus dua pelaku di kawasan Komplek Sa’adah, Martapura, Rabu (15/7/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor miliknya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Martapura langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, mengolah tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri jejak para pelaku.

550x300

Berkat kerja cepat dan penyelidikan yang intensif, keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui. Petugas kemudian bergerak melakukan penyergapan di kawasan Komplek Sa’adah dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kapolsek Martapura mengapresiasi kinerja anggotanya yang mampu mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polsek Martapura dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan rasa aman kepada warga.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Martapura. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” ujar Kapolsek.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Martapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun jaringan curanmor yang lebih luas.@Red

error: mediapolri.id