Way Kanan – Tekab 308 Presisi Polsek Kasui, Polres Way Kanan, berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di kebun kopi, Dusun Tanjung Baru, Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 jam setelah laporan diterima polisi.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi menjelaskan, terduga pelaku berinisial HM (66), warga Kampung Tanjung Kurung, ditangkap pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Peristiwa tersebut bermula pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Pelapor, Dodi Haryanto, mendapat informasi dari adik kandungnya bahwa ayah mereka, Syahlan, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh HM di kebun kopi Dusun Tanjung Baru.
Setelah menerima kabar tersebut, Dodi segera mendatangi lokasi dan membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya tujuh luka robek di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam jenis golok, masing-masing sepanjang sekitar 4 sentimeter. Korban juga mengalami luka robek pada lengan kiri, lengan kanan, paha kiri, pelipis kiri, serta memar di pipi kanan.
Usai membawa korban berobat, Dodi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasui.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Tekab 308 Presisi Polsek Kasui segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, polisi berhasil mengamankan HM di Dusun Rejang, Kampung Tanjung Kurung, tanpa perlawanan.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis golok dengan panjang sekitar 30 sentimeter dan gagang kayu berwarna cokelat yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kasui untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Nursyamsi.
Atas dugaan perbuatannya, HM dipersangkakan melanggar Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.@Petrus S







