POLRI

Kasus Rantis Maut: Kompol K dan Bripka R Hadapi Ancaman PTDH

0
×

Kasus Rantis Maut: Kompol K dan Bripka R Hadapi Ancaman PTDH

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Gelombang perhatian publik atas kasus tewasnya driver ojek online, Affan Kurniawan, kian memuncak. Kini, dua polisi yang dianggap paling bertanggung jawab, yakni Kompol K dan Bripka R, terancam hukuman terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dua kategori pelanggaran dalam kasus ini: pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

550x300

“Kategori pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol K yang duduk di kursi depan sebelah kiri, serta Bripka R yang mengemudikan kendaraan taktis (rantis). Keduanya bisa dituntut dengan ancaman PTDH,” jelas Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Untuk menjaga transparansi, Divisi Propam Polri menyiarkan langsung jalannya pemeriksaan etik terhadap tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat peristiwa terjadi.

Mereka tampil mengenakan pakaian hijau bertuliskan “Titipan Patsus Divpropam Polri”, lalu duduk berjejer di ruang pemeriksaan Biro Paminal Divpropam Polri. Satu per satu diinterogasi, identitas mereka pun dibuka ke publik.

Ketujuh anggota itu adalah Kompol KB, Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G.

Insiden bermula pada Kamis, 28 Agustus 2025, ketika aksi unjuk rasa berlangsung di Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat. Dalam sebuah video yang viral, terlihat Affan terjatuh di depan rantis Brimob Polda Metro Jaya.

Alih-alih berhenti total, kendaraan sempat menahan laju, lalu kembali melaju dan melindas tubuh Affan hingga tewas di tempat. Peristiwa itu sontak memicu kemarahan publik dan mendesak polisi untuk bertindak tegas terhadap anggotanya sendiri.

Kasus ini kini menjadi sorotan nasional, bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal komitmen Polri menjaga kepercayaan publik. Dengan ancaman PTDH bagi dua pelaku utama, publik menanti apakah sanksi benar-benar ditegakkan tanpa kompromi.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id