POLRI

Kardus Disulap Jadi Uang: Trik Ajaib Wak Yusuf Berujung di Kantor Polisi

0
×

Kardus Disulap Jadi Uang: Trik Ajaib Wak Yusuf Berujung di Kantor Polisi

Sebarkan artikel ini

TANJUNG MORAWA : Aksi nekat seorang pria bernama M. Yusuf (57) yang akrab disapa Wak Yusuf berakhir dengan terkurung di balik jeruji besi. Pria yang tinggal di Dusun V Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap polisi setelah melakukan penipuan di sebuah toko emas dengan modus yang unik.

Bagaimana tidak, M. Yusuf nekat membayar emas senilai ratusan juta rupiah pakai potongan kardus yang dibentuk menyerupai uang.

550x300

Dijelaskan Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H, M.H, kejadian bermula pada hari Jumat 5 Desember 2025 sekitar pukul 12.30 siang, ketika Wak Yusuf mendatangi Toko Mas Saudara yang terletak di Lingkungan II Kelurahan Pekan Tanjung Morawa. Dengan gaya yang meyakinkan dan percaya diri, ia mengaku ingin membeli emas senilai sekitar Rp 180 juta untuk keperluan pribadi.

“Korbannya adalah Suwarni (45), seorang karyawan di toko mas tersebut. Yang membuat Suwarni tidak menaruh curiga sama sekali adalah karena Wak Yusuf merupakan pelanggan lama yang sering berbelanja di toko itu. Jadi dia nggak ada rasa was-was sama sekali ketika pelaku datang dan mau beli emas dengan jumlah yang cukup besar,” jelas Kapolsek. Sabtu (6/12/2025) malam.

Setelah beberapa menit, Wak Yusuf memutuskan untuk membeli emas berupa 1 kalung London seberat 49,85 gram, 1 cincin London seberat 7 gram, dan 1 rantai kalung emas 22 seberat 36 gram dengan total berat 92,85 gram dan harga keseluruhan Rp 185 juta. Saat itu, Wak Yusuf mengatakan akan membayar dengan uang tunai sebesar Rp 182,5 juta yang dibawanya dalam sebuah kantong plastik kresek warna hitam.

Mendengar itu, Suwarni langsung mulai membuat surat pembelian emas sesuai prosedur toko. Namun, saat Suwarni sedang sibuk menulis surat dan sedikit lengah, Wak Yusuf langsung menyambar surat pembelian beserta semua emas.

Lalu berjalan cepat menuju sepeda motornya yang diparkir di depan toko. Suwarni sempat berteriak dan menangkap pelan lengan Wak Yusuf sambil berkata, “Bang, jangan lari disitu!” Namun, Wak Yusuf hanya menjawab dengan alasan yang seolah-olah masuk akal, “Aku mau ambil sisa uang kurang Rp 2,5 juta di motor.”

Tanpa menunggu jawaban lagi, Wak Yusuf langsung naik sepeda motornya dan tancap gas meninggalkan toko emas dengan cepat. Suwarni yang merasa aneh dan curiga kemudian membuka kantong plastik hitam yang ditinggalkan Wak Yusuf di meja steling emas.

Betapa terkejutnya dia ketika melihat isi kantong tersebut bukan uang tunai seperti yang diklaim, melainkan hanya potongan-potongan kardus yang dibentuk sedemikian rupa agar mirip dengan uang kertas seratus ribu rupiah, dengan hanya beberapa lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang dilapiskan di bagian atasnya untuk menutupi kesalahannya.

“Setelah menyadari tertipu, Suwarni langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Morawa. Kerugian yang dialami korban secara materi adalah sebesar Rp 185 juta, yang merupakan harga dari semua emas yang dicuri oleh pelaku,” tambah Kapolsek Jonni.

Tidak lama setelah laporan diterima, tim Reskrim Polsek Tanjung Morawa segera bergerak untuk menelusuri keberadaan Wak Yusuf. Sekitar pukul 19.30 wib hari yang sama, tim Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Dusun II Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa. Tanpa menunda, tim langsung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap Wak Yusuf di lokasi tersebut.

Hasil interogasi terhadap Wak Yusuf mengungkapkan bahwa emas hasil penipuan tersebut telah ia jual di salah satu toko mas yang berada di daerah Pulo Brayan, Kota Medan, seharga Rp 156 juta. Setelah mendapatkan uang hasil penjualan emas, Wak Yusuf langsung pergi ke tempat perjudian di daerah Marelan untuk membuang-buang uang tersebut.

“Kita telah menyita beberapa barang bukti dari pelaku, seperti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 5214 MBU, uang tunai sebesar Rp 48 juta, kemeja lengan pendek warna abu-abu kombinasi biru, celana jeans panjang merk Lea warna biru, serta potongan kertas nasi yang juga dibentuk menyerupai uang dengan lapisan uang pecahan Rp 100 ribu di atasnya,” jelasnya lagi.

Saat ini, M. Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 378 ayat (3) dan Pasal 372 KUHPidana. Dia akan di proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan saat ini sedang ditempatkan di tempat penahanan Polsek Tanjung Morawa.

“Aksi penipuan dengan modus seperti ini sungguh keji dan tidak bertanggung jawab. Kita mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, bahkan terhadap orang yang sudah dikenal, terutama ketika bertransaksi dengan jumlah uang yang besar. Polisi akan terus bekerja keras untuk menindak semua bentuk kejahatan dan melindungi keamanan warga,” tegas Kapolsek Jonni pada akhir keterangan.@Yan

error: mediapolri.id