DENPASAR – Polresta Denpasar memberikan klarifikasi terkait video yang viral di media sosial yang menyebut telepon genggam seorang pria yang mengaku sebagai wartawan dirampas oleh Kapolresta Denpasar saat berada di Polsek Kuta. Kepolisian menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.
Menurut Kapolresta, pria yang kemudian mengaku sebagai wartawan itu berstatus sebagai pihak terlapor dalam perkara yang sedang ditangani Polsek Kuta.
“Berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi, perselisihan bermula dari cekcok yang berkembang menjadi dugaan pengancaman dan pelemparan benda. Terlapor juga diduga membawa benda menyerupai brass knuckle serta mengucapkan ancaman kepada pihak pelapor. Selanjutnya seluruh pihak dibawa ke Polsek Kuta untuk penanganan sesuai prosedur,” jelasnya.
Kapolresta menambahkan, saat berada di Polsek Kuta, terlapor diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan masih membawa sebotol minuman keras. Yang bersangkutan mengaku berprofesi sebagai wartawan, namun belum dapat menunjukkan kartu pers karena mengaku identitas tersebut tertinggal di kamar hotel.
Sekitar pukul 02.00 Wita, Kapolresta Denpasar datang ke Polsek Kuta untuk memantau langsung proses penanganan perkara sekaligus memastikan situasi tetap kondusif.
“Dalam situasi tersebut saya meminta agar aktivitas merekam atau memvideokan dihentikan sementara demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses penanganan perkara. Permintaan tersebut bukan merupakan tindakan merampas telepon genggam dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik,” tegas Kombes Pol. Leonardo.
Ia menegaskan, pada saat itu yang bersangkutan masih berstatus sebagai terlapor dan belum dapat dimintai keterangan secara optimal karena kondisinya.
Terkait hasil pemeriksaan, Kapolresta menyampaikan bahwa tes urine yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Denpasar menunjukkan hasil positif benzodiazepine. Meski demikian, hasil tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penggunaan obat berdasarkan resep dokter atau indikasi medis tertentu.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hasil pemeriksaan tersebut masih memerlukan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai potongan video maupun narasi yang beredar di media sosial tanpa memahami kronologi peristiwa secara utuh. Ia mengajak masyarakat untuk menunggu informasi resmi dari kepolisian agar tidak terjadi kesalahpahaman maupun penyebaran informasi yang menyesatkan.@Red







