POLRI

Kapolda Aceh Ungkap Kasus Peredaran Vape Etomidate, Pemasok Berinisial RK Masuk DPO

0
×

Kapolda Aceh Ungkap Kasus Peredaran Vape Etomidate, Pemasok Berinisial RK Masuk DPO

Sebarkan artikel ini

BANDA ACEH — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan mengungkap perkembangan penanganan kasus narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar di Kabupaten Bireuen. Dalam kasus tersebut, seorang pemasok berinisial RK telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh dalam konferensi pers yang digelar di Aula Presisi Polda Aceh, Senin (10/8/2026). Ia mengatakan, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

550x300

“Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk memburu DPO berinisial RK yang diduga berperan sebagai pemasok cartridge yang mengandung etomidate,” ujar Irjen Pol. Ruddi Setiawan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis etomidate dalam bentuk cartridge atau vape getar yang dibawa menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kendaraan yang dimaksud. Petugas kemudian berupaya menghentikan kendaraan dengan melakukan penyekatan di depan SPBU Desa Cot Meurak menggunakan satu unit truk yang diposisikan melintang di badan jalan.

Namun, kendaraan yang digunakan para pelaku berupaya menerobos barikade tersebut. Dalam pelariannya, kendaraan tersebut menabrak satu unit sepeda motor hingga terseret cukup jauh.

Untuk menghentikan kendaraan serta mengantisipasi risiko yang lebih besar terhadap keselamatan masyarakat dan petugas, personel melakukan tindakan tegas dan terukur.

Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RF (31), yang diketahui merupakan oknum anggota Polri. Sementara itu, di dalam kendaraan tersebut terdapat seorang pria berinisial T serta dua orang lainnya yang identitasnya masih dalam penyelidikan atau Mister X.

Ketiga orang tersebut berhasil melarikan diri dan selanjutnya ditetapkan sebagai DPO.

Dari hasil pengungkapan, petugas menyita sebanyak 142 unit cartridge atau vape getar. Barang bukti tersebut kemudian menjalani pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026, barang bukti cartridge atau vape getar tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk dalam Narkotika Golongan II.

Kapolda Aceh menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, RF memperoleh narkotika tersebut dari RK yang kini berstatus DPO dengan harga Rp850 ribu per unit. Selanjutnya, cartridge tersebut dijual kepada T dengan harga Rp1 juta per unit.

Dari setiap transaksi, RF memperoleh keuntungan sebesar Rp150 ribu per unit.

Atas perbuatannya, RF dipersangkakan melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman pidana terhadap pasal tersebut berupa pidana penjara paling singkat empat tahun hingga pidana penjara seumur hidup.

Kapolda Aceh menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk menangkap para pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Dari 142 unit cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate tersebut, berdasarkan asumsi satu cartridge digunakan oleh satu orang, barang bukti itu diperkirakan berpotensi digunakan oleh 142 orang.

“Dengan pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan 142 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkotika,” pungkas Kapolda Aceh.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id