JAKARTA – Istri dan dua anak dari tersangka bandar narkoba Erwin Iskandar menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/4/2026) sore. Ketiganya diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil peredaran gelap narkotika.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial VVP (istri), HSI, dan CA (anak) tiba di Gedung Awaloedin Djamin sekitar pukul 17.20 WIB menggunakan kendaraan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Saat tiba, VVP terlihat menutupi wajahnya, sementara HSI dan CA berjalan dengan kepala tertunduk menuju ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, ketiganya diamankan di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebelum dibawa ke Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan TPPU, antara lain aset berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta dokumen terkait aliran dana.
Erwin Iskandar diketahui merupakan tersangka dalam kasus peredaran narkotika dan diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Kasus tersebut juga merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, serta mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Penyidik menduga terdapat aliran dana dalam jumlah besar yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, termasuk dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum tertentu untuk mempermudah operasional jaringan tersebut.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri guna proses hukum lebih lanjut.@Red







