Iis Krisnandar Selaku Pengamat Hukum Tata Negara Menilai SK Bupati Cirebon Tentang Pilwu Serentak 2023 Bertentangan Dengan SE Kemendagri
CIREBON- Pengamat Hukum Tata Negara, Iis Krisnandar menilai kebijakan pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat keputusan (SK) dan peraturan bupati (Perbup) tentang tahapan Pilwu serentak 2023, bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat. Seperti diketahui, SK dan Perbup dikeluarkan tertanggal 29 Mei 2023 kemarin.
Padahal sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) RI telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 124 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang telah keluar tertanggal 14 Januari 2023 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota.
Ia pun menerangkan, dalam isi surat itu ada pertimbangan ketentuan tentang pemilihan kepala desa (Pilkades)/Pilwu serentak. Diantaranya, sebagai berikut, Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, lanjut dia, Bupati/Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap.
“Termasuk Kabupaten Cirebon diberi kesempatan untuk menyelenggarakan Pilwu sampai dengan 1 November 2023. Kemudian Pemda Cirebon mengeluarkan surat keputusan (SK) Bupati Cirebon tentang tahapan pemilihan kuwu serentak di Kabupaten Cirebon tahun 2023 mulai dari 21 Juli sampai dengan 31 Desember, berarti melampaui apa yang ditetapkan oleh kementerian, Kabupaten Cirebon ini melewati 1 November,” kata Iis Krisnandar kepada sejumlah wartawan, Jumat (14/7/2023).
Ia pun menyarankan, agar Pemkab Cirebon mengikuti kebijakan dari surat dari Kemendagri RI Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang telah keluar tertanggal 14 Januari 2023 sebelum SK dan Perbup.
“Seharusnya ikutin perintah atau intruksi surat dari kementerian, karena kepentingan nasional diatas segalanya,” ujar Iis Krisnandar.
Menurutnya, di Kabupaten Cirebon berbeda dengan wilayah kabupaten lainnya dalam penyelenggaraan Pilkades/Pilwu serentak.
“Kabupaten Cirebon ini melewati tanggal 1 November, dan kalau daerah Kuningan, Majalengka itu tidak jadi masalah karena sebelum 1 November,” tuturnya.
Tidak hanya itu, ia menerangkan, akhir masa jabatan (AMJ) kuwu di kabupaten lain itu sebelum tanggal 1 November. Sedangkan di Kabupaten Cirebon akhir masa jabatan (AMJ) kuwu tanggal 31 Desember 2023.
“Kalau melihat surat itu sudah saja. Tinggal persiapan, surat persiapan untuk PJ dari PNS. Bila terjadi dengan adanya perubahan undang undang desa masa periosasinya gak perlu lagi oleh PNS kalau ini (revisi UU desa) sudah di sahkan, nambah 3 tahun,” terangnya.(Tim)







