POLRI

Ibu di Bojonegoro Jadi Tersangka Dugaan Aborsi Anak Kandung, Polisi Ungkap Motif Malu Hamil di Luar Nikah

0
×

Ibu di Bojonegoro Jadi Tersangka Dugaan Aborsi Anak Kandung, Polisi Ungkap Motif Malu Hamil di Luar Nikah

Sebarkan artikel ini

BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial E (45), warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengguguran kandungan yang menimpa anak kandungnya sendiri.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers pengungkapan perkara periode Juni 2026 yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Senin (29/6/2026).

550x300

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan antara ibu dan anak.

“Kasus ini cukup menarik perhatian masyarakat. Penjelasan lebih rinci akan disampaikan oleh Kasatreskrim,” ujar Kapolres.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB terkait dugaan tindakan aborsi terhadap seorang perempuan berinisial IAN.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bojonegoro segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan tim medis RSI Muhammadiyah Sumberrejo, tempat korban menjalani perawatan.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka sempat memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dengan menyebut anaknya hanya mengalami sakit perut disertai keluarnya cairan. Namun hasil penyelidikan dan pemeriksaan medis mengungkap bahwa korban mengonsumsi obat keras jenis Misoprostol yang diduga dibelikan oleh tersangka.

Akibat mengonsumsi obat tersebut, korban mengalami kontraksi hebat hingga janin berusia sekitar 20 minggu dengan berat kurang lebih 300 gram keluar dalam kondisi meninggal dunia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena merasa malu mengetahui anaknya hamil di luar pernikahan serta khawatir kondisi tersebut diketahui keluarga maupun lingkungan sekitar.

“Perasaan malu itulah yang menjadi alasan tersangka memberikan obat kepada putrinya,” terang AKP Cipto.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo, sebuah cangkul, kain pembungkus bayi berwarna merah muda, sisa kemasan obat Misoprostol, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan pengguguran kandungan dengan persetujuan ibu yang mengandung.

Apabila terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.@Red

error: mediapolri.id