JAKARTA – Sidang perdata dengan nilai gugatan fantastis Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). Persidangan ini kini memasuki babak baru, yakni tahap mediasi.
Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, menegaskan bahwa mediasi wajib ditempuh dalam setiap perkara perdata sebelum berlanjut ke tahap pembuktian. “Ada waktu 30 hari untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam proses mediasi,” ujarnya di ruang sidang Soebekti 2.
Dalam persidangan, baik pihak penggugat maupun tergugat menyerahkan penunjukan mediator kepada majelis hakim. Akhirnya, Sunoto, S.H., M.H., dipilih untuk menjadi hakim mediator. Jika dalam mediasi tercapai perdamaian, hasilnya akan dituangkan ke dalam kesepakatan resmi. “Mudah-mudahan bisa damai,” tambah Budi.
Gugatan ini dilayangkan oleh Subhan, yang mempersoalkan keabsahan ijazah luar negeri Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden. Menurutnya, ijazah tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Regulasi itu mensyaratkan kandidat minimal berijazah SMA atau sederajat.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wapres periode 2024–2029 serta menghukum tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil senilai Rp125 triliun. Selain itu, ia juga meminta adanya uang paksa Rp100 juta per hari jika putusan tak dijalankan, serta menanggung seluruh biaya perkara.@Tgk Zunet







