DENPASAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil membongkar praktik budidaya ganja hidroponik yang dijalankan oleh dua warga negara asing (WNA). Hal ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., Kabid Labfor, serta para Kasubdit dalam konferensi pers, Jumat (3/10/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bina Kusuma IV, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya, pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 12.30 WITA, dua WNA diamankan di depan rumah yang menjadi lokasi kejadian. Keduanya yakni NR (31), pria asal Belanda, dan KV (33), perempuan asal Rusia.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan tanaman ganja hidroponik yang ditata secara sistematis dalam beberapa area, mulai dari pembibitan, penanaman hingga ruang perkebunan. Setiap area dilengkapi dengan pendingin ruangan, pengaturan suhu, sistem penyiraman, lampu khusus, pemupukan otomatis, bahkan diawasi dengan CCTV.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, para pelaku sengaja merancang tenda hidroponik lengkap dengan instalasi listrik dan pengairan. Mereka memulai proses dari penyemaian biji, pembibitan, hingga penanaman pohon ganja yang sebagian sudah tumbuh setinggi 1 meter. Dari keterangan tersangka, bibit ganja diperoleh dari seseorang berinisial “C” pada Mei 2025. Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk penelusuran jaringan pemasok benih tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain ratusan polibag berisi media tanam, bibit ganja siap tanam, tanaman ganja setinggi satu meter, serta perlengkapan laboratorium hidroponik seperti lampu, timbangan, dan peralatan pendukung lainnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar, ditambah sepertiga dari hukuman pokok.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan seperti kasus ini, segera laporkan ke kepolisian. Kami pastikan identitas pelapor dijaga kerahasiaannya dan kami akan bertindak tegas terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” tegas Kombes Pol Radiant.@Red







