POLRI

Tekab 308 Ringkus Residivis Curat yang Sempat Bersembunyi di Mushola

0
×

Tekab 308 Ringkus Residivis Curat yang Sempat Bersembunyi di Mushola

Sebarkan artikel ini

Way Kanan – Pelarian seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berakhir di tangan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk. Pelaku berinisial UJK (24), warga Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, ditangkap saat bersembunyi di sebuah mushola.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban Suharmini yang rumahnya dibobol pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

550x300

Saat bangun untuk memasak, korban mendapati pintu dapur rumahnya telah terbuka. Setelah memeriksa isi rumah bersama suaminya, korban menyadari satu unit telepon seluler Oppo A3x warna biru laut yang berada di kamar telah hilang. Selain itu, pelaku juga membawa kabur uang tunai sekitar Rp300 ribu yang tersimpan di dalam dompet di dalam tas korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,7 juta dan melaporkannya ke Polsek Umpu Semenguk.

Berbekal hasil penyelidikan, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang bersembunyi di sebuah mushola di Kampung Umpu Bhakti. Tim Tekab 308 Presisi segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta bahwa UJK bukan pelaku baru. Ia merupakan residivis yang telah tiga kali menjalani hukuman dalam kasus serupa. Lebih mengejutkan lagi, pelaku diketahui telah membobol rumah korban yang sama sebanyak empat kali.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Umpu Semenguk untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, UJK dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.@Petrus Sumarno

error: mediapolri.id