LAMPUNG – Ops Sikat Krakatau 2023, Dua dari Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial AS (41) dan KR (37) warga Kp. Gunung Batin Baru Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Rabu malam (24/5/23) sekira pukul 19.00 WIB.
Dua pelaku tersebut diamankan petugas, karena diduga telah melakukan pencurian 2 bungkus kabel panel yang berisikan 3 dan 4 jenis kabel tembaga panjang kurang lebih 12 belas meter milik PT. GMP, tepatnya di areal Divisi I Timur Kp. Gunung Batin Baru Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampteng dengan total kerugian sebesar Rp. 6 juta. Jum’at lalu (3/3/23) sekira pukul 18.00 WIB.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuzi, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si.
Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal ketika penjaga irigasi PT. GMP melihat box skring listrik sudah dalam keadaan terbuka.
Kemudian setelah di cek oleh penjaga irigasi tersebut, ternyata panel kabel listrik yang berisikan tembaga sudah hilang dicuri dengan orang yang tidak dikenal.
“Sebanyak 2 bungkus kabel panel yang berisikan 3 dan 4 jenis kabel tembaga panjang kurang lebih 12 belas meter milik PT. GMP hilang dicuri pelaku,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Kamis (25/5/23).
Atas kejadian tersebut, Narowi (41) selaku pihak dari Perusahaan mengalami kerugian lebih kurang Rp. 6 juta dan melaporkan ke Mapolsek Terusan Nunyai.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, akhirnya Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terusan Nunyai berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pertama, kita lakukan penangkapan terhadap AS dirumahnya, setelah dilakukan pengembangan oleh petugas, AS mengatakan bahwa telah melakukan pencurian tersebut bersama 2 rekannya yakni KR dan DA.
“Pelaku KR berhasil kami amankan di rumahnya, sementara DA masih dalam pengejaran petugas (DPO),” tegasnya.
Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Viar warna hitam tanpa bodi dan tanpa No.pol , 1 buah tank potong kawat warna kuning serta potongan kabel tembaga sisa hasil curian juga turut diamankan oleh petugas.
Kini, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,”demikian pungkasnya. (pon)