Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan penampungan material batu hitam ilegal di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
BONE BOLANGO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap aktivitas penampungan material batu hitam ilegal di wilayah Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Senin (25/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 259 karung berisi material batu hitam yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tambang Batu Gergaji.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial JSK yang berperan sebagai pengumpul dan H sebagai pemodal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Gorontalo dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan sementara, material batu hitam tersebut rencananya akan dijual kembali kepada pembeli dengan harga berkisar Rp850 ribu hingga Rp900 ribu per karung. Bahkan sebelumnya diketahui sudah terjual sebanyak 88 karung dengan nilai hasil penjualan diperkirakan mencapai sekitar Rp70 juta.
“Penindakan ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat,” ujar Kombes Pol. Maruly Pardede.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah rumah milik warga yang dijadikan lokasi penyimpanan material tambang ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pengangkutan, maupun penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo.@Tgk Zunet








