MEDIA POLRI – Tongkat estafet kepemimpinan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Korlantas Polri resmi berpindah tangan. Kombes Pol. I Made Agus Prasatya menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang lebih humanis, berkeadilan, dan transparan usai dilantik sebagai Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri.
Perwira menengah lulusan Akabri 1998 itu menggantikan Brigjen Pol. Faizal dan langsung menyoroti pentingnya pelayanan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga mengedepankan sisi kemanusiaan.
“Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan,” ujar Made Agus, Sabtu (13/6/2026).
Selain memperkuat pendekatan humanis, Made Agus memastikan optimalisasi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan terus diperluas di seluruh Indonesia. Menurutnya, ETLE bukan sekadar instrumen penindakan pelanggaran lalu lintas, melainkan bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus mendukung pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akuntabel dan transparan.
Di balik jabatan barunya, Made Agus dikenal sebagai sosok yang memiliki rekam jejak panjang dalam reformasi pengelolaan dana tilang nasional. Kariernya dimulai sebagai Kanit III Satlantas Polres Kota Yogyakarta pada tahun 2000 dan terus berkembang hingga dipercaya menjabat Kabagrenmin Korlantas Polri pada 2024.
Salah satu kontribusi pentingnya adalah mengawal perubahan sistem pengelolaan PNBP tilang yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian berbagai pihak. Sejak 2020, ia mendapat mandat untuk merintis kerja sama lintas lembaga antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung dalam pengelolaan dana tilang.
Perjuangan yang berlangsung hampir lima tahun itu akhirnya membuahkan hasil melalui lahirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur pembagian pengelolaan PNBP tilang secara proporsional, yakni 40 persen untuk Kejaksaan Agung, 30 persen untuk Mahkamah Agung, dan 30 persen untuk Polri.
Penerapan aturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 tersebut menjadi tonggak baru dalam sistem penegakan hukum lalu lintas nasional yang lebih transparan, kolaboratif, dan akuntabel.
Kini, dengan amanah baru sebagai Dirgakkum Korlantas Polri, Made Agus membawa harapan untuk memperkuat sinergi antarlembaga sekaligus mendorong transformasi penegakan hukum lalu lintas yang modern dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.@Tgk Zunet







