POLRI

Diburu Sejak 2023, DPO Kasus TPPU Jaringan Narkotika Berhasil Dipulangkan Polri dari Malaysia

0
×

Diburu Sejak 2023, DPO Kasus TPPU Jaringan Narkotika Berhasil Dipulangkan Polri dari Malaysia

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Setelah hampir tiga tahun menjadi buronan, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial FA akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia oleh Tim Delegasi Polri dari Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (19/6/2026). FA diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkotika internasional milik FP.

Keberhasilan pemulangan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara sekaligus menelusuri aliran dana hasil peredaran narkotika yang diduga disembunyikan melalui berbagai modus transaksi keuangan.

550x300

Kepala Tim Delegasi Polri, Kombes Pol. Juliarman Eka Putra Pasaribu, mengungkapkan bahwa FA diamankan di Kuala Lumpur pada 17 Juni 2026. Setelah penangkapan dilakukan, tim segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur guna menyelesaikan proses administrasi pemulangan.

“DPO berinisial FA berhasil diamankan di Kuala Lumpur, Malaysia. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan KBRI untuk proses administrasi pemulangan ke Indonesia,” ujar Kombes Pol. Juliarman.

Berdasarkan hasil penyelidikan, FA diduga memiliki peran penting dalam mengelola aliran dana jaringan narkotika. Ia disebut terlibat dalam proses penukaran uang pecahan dolar Singapura hingga pengangkutan dana dari Indonesia ke luar negeri yang diduga berasal dari aktivitas ilegal jaringan tersebut.

“Yang bersangkutan diduga berperan dalam pengelolaan dan pengangkutan uang yang berkaitan dengan jaringan narkotika tersebut. Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

FA diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak November 2023. Penangkapannya di Malaysia menjadi hasil dari koordinasi dan kerja sama lintas negara yang dilakukan aparat penegak hukum.

Setibanya di Indonesia, FA akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mengungkap lebih jauh jaringan keuangan yang terkait dengan perkara tersebut. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema pencucian uang hasil kejahatan narkotika.

“Setibanya di Indonesia, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Keterangan yang diperoleh akan didalami untuk pengembangan perkara,” ungkap Kombes Pol. Juliarman.

Polri menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, perkembangan terbaru terkait hasil pemeriksaan FA akan disampaikan setelah proses penyidikan lebih lanjut dilakukan.

Keberhasilan pemulangan FA menegaskan komitmen Polri untuk tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang berusaha melarikan diri ke luar negeri, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana narkotika dan pencucian uang yang merugikan negara.@Red

error: mediapolri.id