Nasional

BPN Biang Tidak Adanya Kepastian Hukum, Tanah Sudah Menang Gugatan Perkara Masih di Blokir, Akhirnya Digugat di Pengadilan TUN

4
×

BPN Biang Tidak Adanya Kepastian Hukum, Tanah Sudah Menang Gugatan Perkara Masih di Blokir, Akhirnya Digugat di Pengadilan TUN

Sebarkan artikel ini

PADANG –  Warga Tanjung Basung Nagari Sungai Buluah Barat Kec. Batang Anai Kab. Padang Pariaman menggugat Kepala Badan Pertanahan Kab. Padang Pariaman dan Kanwil BPN Sumbar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang (18/7) terkait Pemblokiran sertipikat gak milik yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Kab. Padang Pariaman.

Pasalnya, Maiyenti sebagai pemilik Sertipikat Hak Milik di Sungai Buluah Barat tidak bisa melakukan pemecahan sertipikat karena diblokir selama 3 (tiga) tahun ini.

550x300

Sebelumnya Sertipikat Maiyenti tersebut digugat oleh anak pisang (anak Saudara Ibu) di Pengadilan Negeri Pariaman pada tahun 2020, perkara tersebut telah sampai pada tahap kasasi di Mahkamah Agung, dengan putusan Menolak Gugatan Penggugat, dengan demikian Maiyenti telah menang dan berkekuatan hukum tetap.

Pasca Putusan MA tahun 2021Badan Pertanahan Kab. Padang Pariaman masih tetap melakukan blokir sertipikat Maiyenti dengan alasan adanya gugatan baru atas objek dan sertipikat yang sama.

Hal tersebut tentu tidak ada kepastian hukum yang diterima oleh masyarakat sebagai pemilik sertipikat yang sah, walaupun sudah menang di Pengadilan namun BPN masih melakukan pemblokiran terhadap sertipikat. Dan bertentangan dengan ucapan Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (purn) Hadi Tjahjanto di Kalimantan Timur (5/4/2023) “Keuntungannya bahwa masyarakat diberikan kepastian hukum hak atas tanah dan ekonomi. Sudah tidak ada lagi sengketa atau konflik pertanahan …”.

Aldi Harbi, S.Sy. M.H selaku kuasa hukum Maiyenti menyesalkan tindakan Badan Pertanahan Padang Pariaman yang tetap melakukan Pemblokiran terhadap Sertipikat walaupun sudah menang ditingkat Mahkamah Agung.

“Kita menyesalkan tindakan BPN yang tetap melakukan pemblokiran, padahal sudah ada putusan Mahkamah Agung, apakah BPN tidak patuh terhadap putusan Mahkamah Agung yang bersifat ingkah” Ujar Aldi

Seharusnya BPN melihat persoalan ini tidak dengan pemahaman kaku, asal ada gugatan di Pengadilan lalu otomatis sertipikat diblokir, lihat dulu apakah objek perkara yang sama sudah pernah disidangkan atau belum, apakah Penggugat dan dalilnya sama atau tidak.

“Kalau begitu sampai _” Kiamat”_ pun masyarakat tidak akan bisa melakukan pemecahan sertipikat dan ini tentu menggangu iklim investasi di Indonesia” tambahan Aldi mantan Aktivis LBH Padang ini.

@Tim

error: mediapolri.id