POLRI

BFI Finance Serahkan Tersangka Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia ke Kejaksaan Depok

0
×

BFI Finance Serahkan Tersangka Kasus Pengalihan Jaminan Fidusia ke Kejaksaan Depok

Sebarkan artikel ini
Perwakilan PT BFI Finance Indonesia Tbk, Cendra Opandi (Manager Asset Management Recovery) bersama Doli Franki, S.H. (Legal Internal Sektor Depok) usai mengikuti proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan pengalihan objek jaminan fidusia di Kejaksaan, Selasa (28/7/2026).

DEPOK – PT BFI Finance Indonesia Tbk melanjutkan proses hukum terhadap seorang debitur berinisial HS yang diduga mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan. Perkara tersebut kini telah memasuki Tahap II setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan, sehingga tersangka dan barang bukti diserahkan untuk proses penuntutan.

Pihak BFI Finance menjelaskan, debitur memperoleh fasilitas pembiayaan leaseback pada Oktober 2022 dengan objek berupa mobil Suzuki All New Ertiga GL 1.4 MT tahun 2020. Namun, sejak angsuran ke-10 pada Agustus 2023, debitur tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran.

550x300

Meski berbagai upaya persuasif telah dilakukan, termasuk pemberian surat peringatan, kendaraan yang menjadi objek jaminan tidak lagi berada di alamat debitur. Kondisi tersebut mendorong BFI Finance melaporkan dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia ke Polres Metro Depok pada 14 Maret 2024.

HS tersangka kasus pengalihan objek jaminan fidusia diamankan Unit Idik IV Satreskrim Polres Metro Depok untuk menjalani proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan memasuki Tahap II, Selasa (28/7/2026).

Perkara tersebut diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Manager Asset Management Recovery BFI Finance, Cendra Opandi, berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi edukasi sekaligus memberikan efek jera kepada para debitur agar tidak mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Sementara itu, Legal Internal Sektor Depok BFI Finance, Doli Franki, S.H., mengapresiasi kinerja penyidik hingga perkara memasuki Tahap II. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjual, menggadaikan, menyewakan, atau mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis karena dapat berujung pada proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BFI Finance turut mengimbau para debitur untuk tetap memenuhi kewajiban pembayaran serta segera berkomunikasi dengan perusahaan apabila mengalami kendala, sehingga penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.@Yan

error: mediapolri.id