JAKARTA – Tabir praktik manipulasi di pasar modal kembali disingkap Bareskrim Polri. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menetapkan tiga tersangka baru dalam pusaran perkara saham gorengan yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan skema sistematis yang menjerat orang dalam bursa, konsultan, hingga pihak perusahaan emiten. Dua nama lebih dulu divonis bersalah, yakni mantan pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berinisial MBP dan Direktur PT Mukti Makmur Lemindo (MML), J. Keduanya telah diberhentikan dari jabatannya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa J terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar terkait fakta material perusahaan. Pernyataan tersebut disusun untuk menciptakan persepsi positif palsu, mendorong minat beli investor ritel, sekaligus mengerek harga saham demi keuntungan pribadi.
“Perdagangan efek dilakukan dengan cara menyesatkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui informasi yang seolah-olah mencerminkan kondisi perusahaan,” ungkap Ade Safri, Selasa (3/2/2026).
Penyidikan mengungkap, PT MML memanfaatkan jasa advisory PT MBP—perusahaan konsultan yang dimiliki oknum internal BEI—sebagai pintu masuk ke lantai bursa. Dari sinilah, proses manipulasi dinilai mulai berjalan.
Meski perkara pokok telah inkrah, penyidik tidak berhenti. Pengembangan kasus justru membuka fakta baru dan menyeret tiga tersangka tambahan, yakni BH (mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat Divisi PP3 PT BEI), DA selaku financial advisor, serta RE yang berperan sebagai project manager IPO PT MML. Ketiganya kini berstatus tersangka dan sebagian telah diberhentikan dari pekerjaannya.
Hasil penyidikan menunjukkan PT MML dengan kode saham PIPA sejatinya tidak memenuhi syarat untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Valuasi aset perusahaan dinilai tidak layak, namun tetap dipaksakan untuk melaksanakan penawaran umum perdana saham.
Dalam IPO tersebut, PT MML berhasil menghimpun dana sekitar Rp97 miliar, dengan PT Shinhan Sekuritas bertindak sebagai penjamin emisi efek. Untuk menelusuri aliran dan peran pihak-pihak terkait, penyidik Bareskrim menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas di Equity Tower, SCBD, Jakarta.
“Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dan mengamankan alat bukti yang relevan dengan penyidikan,” tegas Ade Safri.
Tak hanya berhenti pada kasus saham gorengan, Dittipideksus Bareskrim Polri juga memperluas penyelidikan ke dugaan insider trading dan praktik perdagangan semu yang diduga melibatkan jaringan lebih luas di pasar modal.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa integritas bursa bukan hanya soal regulasi, tetapi juga tentang kejujuran para pelaku di dalamnya karena sekali kepercayaan runtuh, dampaknya menjalar ke seluruh ekosistem investasi.@Red







