POLRI

Pelarian Berakhir di Lombok, Dirreskrimum Polda Kepri Bongkar Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

0
×

Pelarian Berakhir di Lombok, Dirreskrimum Polda Kepri Bongkar Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Sebarkan artikel ini

MEDIA POLRI – Upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia kembali digagalkan aparat kepolisian. Kali ini, Polda Kepulauan Riau membongkar jaringan yang memanfaatkan jalur laut internasional di Kota Batam sebagai pintu keberangkatan.

Dua orang pelaku berinisial I dan YK akhirnya ditangkap setelah sempat berpindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Pelarian mereka berakhir di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

550x300

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya calon PMI nonprosedural yang akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua perempuan berinisial NA dan J yang diduga hendak diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Dari keterangan keduanya, terungkap peran dua pelaku sebagai pengurus seluruh proses keberangkatan.

“Keberangkatan mereka difasilitasi oleh dua tersangka ini,” ujar Ronni, Selasa 3/02-2026.

Modus yang digunakan terbilang klasik namun masih efektif. Para calon PMI dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia tanpa perlu mengeluarkan biaya di awal. Seluruh biaya perjalanan ditanggung sponsor, namun nantinya akan diganti melalui pemotongan gaji setelah korban bekerja di luar negeri.

Berdasarkan pengakuan korban, polisi bergerak memburu pelaku yang diketahui telah meninggalkan Batam. Setelah pelacakan intensif, keduanya berhasil diamankan di Lombok Barat dan sempat dititipkan di Polres setempat sebelum dibawa ke Polda Kepri untuk proses hukum lanjutan.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari dua unit telepon genggam, dua paspor, tiket kapal internasional Batam–Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, hingga kartu ATM yang digunakan dalam transaksi pengurusan keberangkatan PMI ilegal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa jalur ilegal masih menjadi ancaman serius bagi keselamatan PMI, sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam memutus mata rantai perdagangan orang lintas negara.@Red

error: mediapolri.id