POLRI

Barang Bukti Sabu Disembunyikan di Plat Nomor, Pemuda Tapung Hulu Diciduk Polisi

0
×

Barang Bukti Sabu Disembunyikan di Plat Nomor, Pemuda Tapung Hulu Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

TAPUNG HULU – Upaya pemberantasan narkotika kembali ditunjukkan jajaran Polsek Tapung Hulu. Seorang pemuda berinisial SI (28) berhasil diamankan saat diduga membawa narkotika jenis sabu di Jalan Raya KM 65, Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (14/1/2026) sore.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan oleh Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu.

550x300

Saat melintas menggunakan sepeda motor di KM 65, gerak-gerik pelaku menarik perhatian petugas. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penghentian dan penggeledahan terhadap SI.

Hasilnya, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,81 gram yang disembunyikan di balik plat nomor polisi bagian depan sepeda motor. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone, plastik bening pembungkus sabu, serta sepeda motor Honda Vario warna biru hitam dengan nomor polisi BM 3361 ZBL.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hulu Riko Rizki Masri menjelaskan bahwa pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut saat dilakukan interogasi awal di lokasi.

“Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan generasi muda dari bahaya narkotika.@Red

error: mediapolri.id