PURWAKARTA – Sebelum memulai babak baru kehidupan sebagai Suami-Isteri, personel Polres Purwakarta menjalani Sidang Nikah Dinas, atau Sidang Badan Pembantu Penasihat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R).
Sidang BP4R dipimpin Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain diwakili Wakapolres KOMPOL Ahmad Mega Rahmawan, dengan didampingi Kabag SDM KOMPOL H.Adi Fauzi, bertempat di Aula Sarja Arya Rancana, Mapolres Purwakarta, Selasa (30/05/2023).
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kabag SDM KOMPOL H.Adi Fauzi mengatakan, bahwa untuk menuju ke jenjang pernikahan, seorang anggota Polri harus mengikuti Sidang Badan Pembantu Penasihat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) atau dikenal dengan sebutan Sidang Nikah Dinas.
“Ini adalah salah satu tahapan yang harus dilalui seluruh anggota Polri sebelum menikah secara resmi,” kata KOMPOL Adi.
Dalam proses Sidang BP4R, Adi menjelaskan, anggota Polri mendapatkan nasehat dan bimbingan untuk bekalnya menuju pernikahan resmi.
“Sekaligus verifikasi, agar saat melaksanakan pernikahan tidak ada persoalan,” sambung Kabag SDM Polres Purwakarta ini.
Selain itu, menurut Adi, untuk calon istri atau suami anggota Polri, dalam Sidang Nikah Dinas ini juga mendapatkan nasihat-nasihat berkaitan dengan konsekuensi sebagai calon istri atau suami anggota Polri. Khusus untuk calon istri anggota Polri mendapatkan bimbingan dari anggota Bhayangkari.
“Intinya calon istri atau suami anggota Polri harus bisa mendukung tugas-tugas pasangannya sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Adapun output dari pelaksanaan Sidang Nikah Dinas ini adalah Surat Rekomendasi, yang digunakan anggota Polri sebagai syarat untuk mengajukan pernikahan secara resmi seperti masyarakat umum.
Untuk pelaksanaan Sidang BP4R ini, Adi menyebut, dilaksanakan dua kali dalam setahun. Masing-masing pada periode bulan Januari hingga Juni, dan bulan Juli hingga Desember.
“Kalau pelaksanaannya di bulan apa, tidak bisa dipastikan. Yang jelas, dalam setahun dilaksanakan dua kali dalam periode bulan tersebut. Di bulan Mei 2023 ini ada 5 (Lima) Anggota yang melaksanakan Sidang BP4R,” bebernya.
Tim BP4R ini terdiri dari Personil Bagian Sumberdaya Manusia, Seksi Pengawasan, Propam, dan juga Seksi Hukum dan juga anggota Bhayangkari.
Pelaksanaan Sidang BP4R ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Nomor 6 tahun 2018 yang diubah menjadi Peraturan Kepolisian Negara nomor 9 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisan Negara Republik Indonesia.
“Semua anggota Polri yang akan menikah harus melalui Sidang BP4R ini. Jika ada anggota Polri diketahui menikah tanpa melalui Sidang Nikah Dinas, maka yang bersangkutan dianggap melakukan pelanggaran disiplin. Sebagai konsekuensinya, yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi disiplin. Karena melakukan pelanggaran disiplin, maka akan diajukan ke sidang pelanggaran disiplin anggota Polri,” tandasnya.
@Red