POLRI

Alasan Sakit, Sidang PK Silfester Matutina Ditunda

0
×

Alasan Sakit, Sidang PK Silfester Matutina Ditunda

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Upaya hukum luar biasa yang ditempuh Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla kembali tersendat. Sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8), resmi ditunda lantaran Silfester tak hadir.

Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menjelaskan absennya Silfester disertai keterangan medis. “Dalam surat yang disampaikan kuasa hukumnya, disebutkan pemohon menderita chest pain dan butuh istirahat lima hari,” terang Rio.

550x300

Majelis hakim pun menunda persidangan hingga Rabu (27/8). Namun, Rio menegaskan, kehadiran langsung Silfester dalam sidang PK bukan sekadar formalitas. “Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 jelas mengatur bahwa pemohon PK wajib hadir sendiri di persidangan. Kalau absen, maka tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, pada 2017. Silfester kala itu menuding JK memainkan isu SARA demi kemenangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta. Tuduhan itu membawanya ke meja hijau.

Pada 2018, Silfester divonis satu tahun penjara. Namun nasibnya kian berat di tingkat kasasi, ketika Mahkamah Agung menambah hukumannya menjadi 1,5 tahun. Ironisnya, vonis tersebut hingga kini belum dieksekusi.

Alih-alih menjalani putusan, Silfester justru mengajukan PK. Kini publik menunggu, apakah alasan sakit benar-benar tulus, atau hanya strategi mengulur waktu dalam drama panjang kasus hukum yang menyeret namanya sejak tujuh tahun lalu.@Tgk Zunet

error: mediapolri.id