MEDIA POLRI – Ketua LKBH BPAI Karyono SH membuka dan memimpin pelatihan paralegal batch ke-5 di Juman Eatery, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Minggu, 8 Desember 2024. Pelatihan ini berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan suasana yang serius namun tetap santai.
Pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh LKBH BPAI memiliki keunggulan tersendiri. Ketua Panitia sekaligus Ketua Departemen Pendidikan dan Pembinaan Masyarakat BPAI, Sutrisno Nurhumaedi, menjelaskan bahwa pelatihan ini menyasar kelompok aktivis dakwah untuk terlibat sebagai paralegal. Dengan latar belakang ilmu agama yang dimiliki, ditambah dengan pengetahuan hukum yang diberikan dalam pelatihan, para aktivis dakwah diharapkan dapat memberikan bantuan hukum dengan pendekatan penguatan mental. Mereka diharapkan dapat mendampingi masyarakat dalam menghadapi masalah hukum dengan sikap positif.
Sutrisno berharap para paralegal dakwah dapat menyelaraskan kegiatan dakwah dengan regulasi hukum negara, menyelesaikan masalah dengan memadukan hukum agama dan hukum negara, serta menghindari konflik. Hal ini bertujuan agar dakwah berjalan sesuai dengan koridor yang benar.
Seorang Youtuber dakwah yang juga Muballigh IKADI Angkatan 15, dengan channel @youtuberhapusriba, menambahkan bahwa paralegal dakwah memiliki peran penting sebagai penghubung antara masyarakat dan sistem hukum. Dengan pemahaman agama yang mendalam dan pengetahuan hukum yang diberikan, mereka dapat membantu masyarakat yang menghadapi masalah hukum.
Peluang yang bisa dimanfaatkan oleh paralegal dakwah antara lain adalah:
1. Konsultasi Hukum: Paralegal dapat memberikan konsultasi hukum secara gratis atau dengan biaya rendah, terutama untuk mereka yang menghadapi masalah seperti pinjaman online (pinjol) dan pinjaman gadai online (judol). Mereka dapat memberikan pemahaman mengenai hak-hak konsumen, prosedur hukum, dan opsi penyelesaian masalah.
2. Mediasi: Paralegal dapat bertindak sebagai mediator antara pihak yang berkonflik, seperti antara korban pinjol dan pemberi pinjaman. Mereka membantu menemukan solusi yang saling menguntungkan tanpa perlu melalui proses hukum yang panjang.
3. Pendidikan Hukum: Paralegal juga berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjol dan judol serta cara-cara menghindari dan mengatasi masalah tersebut. Ini penting untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah masalah serupa di masa depan.
Wiwit Sugiarti, peserta dari Cilacap, Jawa Tengah, yang merupakan karyawati dan terapis, berharap dapat membantu masyarakat yang terjerat masalah hukum setelah mengikuti pelatihan ini, menjadi pejuang keadilan di Indonesia. Sementara itu, Tasuri Sumarto, terapis dan da’i dari Bekasi, menyatakan bahwa setelah mengikuti pelatihan ini, ia bertekad untuk menerapkan ilmu yang didapat dalam membantu masyarakat. “Saya ingin menjadi orang yang bermanfaat di masyarakat dengan menjadi pendamping dan penengah dalam permasalahan hukum, baik itu hutang-piutang, pidana, maupun perdata,” ujarnya. (Red)








