NasionalPOLRI

Polres Bogor Ungkap Kasus Judi Online, 8 Tersangka Ditangkap

0
×

Polres Bogor Ungkap Kasus Judi Online, 8 Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini

BOGOR – Satreskrim Polres Bogor berhasil mengungkap empat kasus terkait judi online dalam kurun waktu satu minggu, yakni antara 30 Oktober hingga 6 November 2024. Dari keempat kasus ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, menyampaikan bahwa dari delapan tersangka yang diamankan, tiga di antaranya adalah perempuan yang diduga mempromosikan judi online melalui akun Instagram mereka.

550x300

Ketiga perempuan berinisial MR, S, dan AK ini diduga mempromosikan judi online dengan cara mengunggah tautan yang terhubung ke situs perjudian di media sosial mereka. Wakapolres Bogor menjelaskan bahwa para tersangka menerima bayaran berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp10 juta per bulan untuk setiap unggahan, dengan frekuensi satu hingga dua kali per hari.

Sementara itu, lima tersangka lain yang berinisial AP, ME, F, I, dan H diduga terlibat dalam aktivitas perjudian jenis togel online. AP diketahui berperan sebagai pengepul dan menerima uang dari empat tersangka lainnya untuk dipasang pada situs judi.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 10 unit ponsel, akun media sosial, akun pembayaran digital, kartu SIM, dan rekening bank yang terkait transaksi judi.

Wakapolres Bogor menambahkan bahwa motif dari para pelaku adalah dorongan ekonomi. Ketiga perempuan yang mempromosikan judi online dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sementara para pelaku judi togel dijerat Pasal 303 dan/atau Pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman yang sama.@red

error: mediapolri.id