Nasional

Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman 27 PMI Asal TTS Di Lembata

3
×

Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman 27 PMI Asal TTS Di Lembata

Sebarkan artikel ini

LEMBATA – Menindaklanjutiintruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepada seluruh jajaran Kapolda untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPO), pihak Polda NTT bersama Polres jajaran, akhirnya membuktikan komitmennya untuk “perang” terhadap kejahatan kemanusiaan TPPO di Nusa Tenggara Timur.

Setelah sebelumnya berhasil membekuk 3 terduga pelaku mafia TPPO di TTS dan Malaka, kali ini Intruksi Kapolri kembali “makan korban” melalui Satgas TPPO Polda NTT dengan mengagalkan pengiriman 27 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural asal TTS di pelabuhan laut Lewoleba, kabupaten Lembata.

550x300

Para calon PMI non prosedural yang diberangkatkan dari pelabuhan Tenau Kupang dengan tujuan Nunukan, Kalimantan ini, berhasil di amankan di atas kapal Pelni KM. Bukit Siguntang, Minggu (11/6/2O23).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy,_ kepada awak media, Minggu (11/6/2O23) mengatakan, ke 27 calon PMI tersebut, terdiri dari 1O orang wanita dan 17 orang laki – laki.

” Mereka mengaku direkrut oleh seseorang bernama Arnold Tualaka asal TTS yang juga ikut dalam kapal, sehingga anggota langsung mengecek di setiap ruangan kapal, namun saudara Arnold tidak ada”. katanya.

Ariasandy menerangkan, saat ini para calon PMI tersebut, di amankan di Posko TP PO yang ada di Mapolres Lembata guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai keterangan para calon PMI tersebut lanjut Ariasandy, berangkat dari desa masing masing ke Kupang dengan biaya sendiri. Di Kupang mereka ditampung di beberapa tempat yang ada di Kabupaten Kupang maupun Kota Kupang.

” Mereka di janjikan bekerja di kebun Kelapa Sawit di Kalimantan dengan gaji Rp. 3.5OO.OOO per bulan. Mereka hanya diminta mengumpulkan KTP dan tidak ada dokumen lain yang diminta”.terang Ariasandy.

Informasi lain yang diterima media ini menyebutkan
para calon PMI non prosedural ini sebelum di berangkatkan, ditampung di empat (4) lokasi berbeda di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, yakni di penampungan Taklale, Darnaloka, Tenau dan Oesapa.

Sementara itu dari Kabupaten Sikka dilaporkan, pihak Polres Sikka pada hari yang sama atas kerja sama dengan Polres Lembata, berhasil menggagalkan pengiriman PMI non prosedural asal Kabupaten Lembata di pelabuhan Lorens Say Maumere, Minggu ( 11/6/2O23).
(O1/NTT).

error: mediapolri.id