Nasional

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Sita 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja di Pantai Labu

0
×

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Sita 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja di Pantai Labu

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG – Peredaran narkotika di wilayah pesisir Pantai Labu kembali menjadi perhatian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang membongkar dugaan peredaran narkotika dengan mengamankan dua pria sekaligus menyita tiga jenis narkotika, yakni sabu, pil ekstasi, dan ganja.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

550x300

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial RS (24) dan HA (42). Keduanya diketahui bekerja sebagai kuli bangunan dan berdomisili di wilayah Kecamatan Pantai Labu.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Informasi itu menyebut adanya dua pria yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Desa Sei Tuan.

Tak ingin membuang waktu lama-lama, Satresnarkoba langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan informasi tersebut. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang pria sedang mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, polisi menemukan satu plastik transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 82,62 gram yang disimpan di dalam dashboard sepeda motor.

Tak berhenti di situ. Petugas juga menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang kosong dengan berat kotor 1,32 gram, dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,07 gram, serta tiga ampul warna cokelat berisi ganja kering dengan berat kotor 7,03 gram.

Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut narkotika itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial E, yang disebut berada di wilayah Percut Sei Tuan.

Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengapresiasi langkah personel Satresnarkoba yang berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.

Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” ujar Hendria. Sabtu (12/9/2026).

Ia menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredarannya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnady mengimbau masyarakat agar tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada Kepolisian melalui Call Center Polri 110. Satu informasi bisa menjadi awal terbongkarnya jaringan. Bersama, putus mata rantai narkotika dari tingkat lingkungan hingga ke pemasok.@Yan