PADANG PANJANG – Penangkapan seorang pria berinisial RR (51) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu berujung pada pengungkapan tersangka lainnya. Satresnarkoba Polres Padang Panjang kembali mengamankan seorang perempuan berinisial FDR (43) dengan barang bukti sabu seberat 25,10 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (28/8/2026) malam di dua lokasi berbeda di Kota Padang Panjang.
Kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kelurahan Tanah Hitam, Kecamatan Padang Panjang Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan RR sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari penggeledahan yang disaksikan masyarakat, polisi menemukan dua paket kecil sabu dengan berat kotor 1,2 gram, tiga paket sisa pakai, timbangan digital, bong yang terpasang kaca pirek, plastik bening berklip merah, pipet, korek api, serta telepon genggam.
RR kemudian dibawa ke Mako Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan. Petugas tidak berhenti pada penangkapan tersebut dan langsung melakukan pengembangan.
Hasilnya, sekitar pukul 21.45 WIB, polisi mengamankan FDR di sebuah rumah di Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan masyarakat, petugas menemukan satu paket sedang dan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 25,10 gram. Selain itu, turut diamankan bong yang terpasang pipet dan kaca pirek berisi sabu, timbangan digital, plastik bening berklip merah, plastik bekas narkotika, karet, serta satu unit telepon genggam OPPO A74.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy, S.H., mewakili Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat dan pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka pertama. Dari hasil pengembangan, personel berhasil mengamankan tersangka berikutnya beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Setiap informasi dan hasil pemeriksaan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” tegasnya.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika serta KUHP sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Padang Panjang mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat juga diminta tidak ragu melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.@Red







