BANJARMASIN – Laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polri kembali mendapat respons cepat dari jajaran Polresta Banjarmasin. Seorang pria yang diduga mencuri mesin air berhasil diamankan petugas pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan S. Parman Gang Purnama RT 15 RW 002, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kasus ini dilaporkan Sayidi Muhammad Nurika, pemilik rumah kos, setelah mendapati seorang pria diduga mengambil mesin air yang terpasang di teras rumah kos miliknya. Terduga pelaku kemudian sempat diamankan oleh pemilik kos bersama warga.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel SPKT, Satreskrim, dan Sat Samapta Polresta Banjarmasin segera mendatangi lokasi kejadian.
Setibanya di TKP, petugas mendapati warga telah berkumpul mengelilingi terduga pelaku. Polisi kemudian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak Kepolisian.
Terduga pelaku selanjutnya diamankan bersama barang bukti berupa satu unit mesin air dan dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polresta Banjarmasin mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan kejadian melalui layanan 110. Respons tersebut dinilai membantu petugas dalam melakukan penanganan secara cepat sekaligus menjaga situasi tetap kondusif.
Polresta Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam serta menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.@Red







