System Maintenance Media Polri
Saat ini server mediapolri.id sedang dalam proses maintenance dan perbaikan sistem untuk meningkatkan stabilitas, keamanan, serta kualitas layanan. Selama proses perbaikan berlangsung, beberapa layanan atau akses website mungkin mengalami gangguan sementara. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tim teknis sedang melakukan perbaikan dan akan mengembalikan layanan secepat mungkin. Terima kasih atas kesabarannya. mediapolri.id – Profesional & Terpercaya.
POLRI

Jelang Aksi 27 Agustus, Polisi Sita 39 Sajam, Airsoft Gun hingga 201 Botol Bersumbu

0
×

Jelang Aksi 27 Agustus, Polisi Sita 39 Sajam, Airsoft Gun hingga 201 Botol Bersumbu

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang dalam rangkaian pengamanan menjelang aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dari langkah pencegahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang dinilai berpotensi membahayakan jalannya aksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, petugas menyita 39 senjata tajam, dua airsoft gun, tujuh jeriken berisi bensin, serta 201 botol kaca yang telah dilengkapi sumbu.

550x300

“Barang bukti yang ada di hadapan kita bersama, ini ada senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, bahan ataupun benda yang dipersiapkan membuat bom molotov, termasuk tujuh jeriken berisi bensin dan 201 botol kaca berikut sumbu,” kata Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Selain barang-barang tersebut, polisi turut mengamankan satu tabung gas untuk airsoft gun dan 25 gram gotri yang diduga digunakan sebagai amunisi airsoft gun.

Barang lainnya yang diamankan yakni tiga stik golf, satu unit toa, satu piloks, serta 11 tas ransel yang diduga dipersiapkan untuk membawa barang berbahaya. Polisi juga menyita empat banner, empat strip Tramadol, dan dua strip Diazepam.

Budi menegaskan, membawa senjata tajam maupun benda berbahaya lainnya dalam kegiatan penyampaian pendapat tidak diperbolehkan. Pengamanan dilakukan untuk memastikan penyampaian aspirasi masyarakat tetap berlangsung secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kita bersama tidak ingin adanya kelompok-kelompok yang mencoba ikut serta di dalam aksi penyampaian pendapat, dengan membawa barang-barang yang ada di depan kita sekalian,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyebut tindakan pengamanan dan penyitaan tersebut merupakan langkah pencegahan dini atau preventive strike guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

“Penyidik saat ini telah melakukan pengamanan dan penyitaan terhadap barang bukti, sebagaimana rekan-rekan lihat bersama di hadapan kita,” kata Iman.

Dari 65 orang yang diamankan, sebanyak 63 orang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, sedangkan dua orang lainnya ditangani Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga agar ruang penyampaian aspirasi tetap terbuka, namun tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk membawa benda berbahaya yang dapat memicu gangguan keamanan maupun ketertiban masyarakat.@Red