POLRI

Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ringkus Lima Pencuri Sawit di Kebun PT SMS

0
×

Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ringkus Lima Pencuri Sawit di Kebun PT SMS

Sebarkan artikel ini

LAHAT – Satreskrim Polres Lahat kembali mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di areal perkebunan kelapa sawit milik PT SMS, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat. Dalam pengungkapan tersebut, lima terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/325/VII/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 11 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Lahat segera melakukan penyelidikan terhadap lima terduga pelaku yang sebelumnya diamankan oleh petugas keamanan (security) PT SMS.

550x300

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani, S.Pd., S.H. menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Blok K16 Divisi 3 Kebun PT SMS, Desa Banyumas, Kecamatan Kikim Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lima terduga pelaku berinisial A, D, Z, AS, dan R diduga memanen secara ilegal sebanyak 20 janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit menggunakan satu batang egrek. Buah sawit tersebut kemudian hendak diangkut menggunakan satu pasang keranjang yang dipasang pada sepeda motor Honda Supra X tanpa bodi.

Namun, sebelum berhasil membawa hasil curian keluar dari area perkebunan, aksi mereka diketahui oleh petugas keamanan PT SMS. Kelima terduga pelaku kemudian diamankan di lokasi berikut barang bukti yang digunakan.

Akibat kejadian tersebut, PT SMS diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp900 ribu dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Lahat.

Dari hasil penanganan perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 janjang TBS kelapa sawit, satu batang egrek, satu pasang keranjang angkut, satu unit sepeda motor Honda Supra X tanpa bodi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Lahat dan mempersiapkan berkas perkara Tahap I.

Polres Lahat menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Kepolisian juga mengajak masyarakat dan pihak perusahaan untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian.@Herlan, SH

error: mediapolri.id