POLRI

Operasi Antik Telabang 2026, Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 32 Paket Sabu Siap Edar

0
×

Operasi Antik Telabang 2026, Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 32 Paket Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026. Seorang pria berinisial MZ (27) diamankan di kediamannya di Jalan Kalimantan Gang Beringin No. 3, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (13/7/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 32 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,19 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip, lima plastik klip ukuran sedang, sendok sabu, pipet kaca, alat hisap (bong), telepon genggam, tas, dompet, korek api, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

550x300

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan puluhan paket diduga sabu yang disimpan di beberapa lokasi di dalam rumah. Selain itu juga ditemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika,” ujar AKP Yonika.

Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus hasil sinergi dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Atas dugaan perbuatannya, MZ dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.@Red

error: mediapolri.id