POLRI

Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polri: Jangan Bangun Opini Prematur

0
×

Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Polri: Jangan Bangun Opini Prematur

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan mencampuri proses penyidikan yang sedang dilakukan Polri terkait penggeledahan di sejumlah lokasi yang menjadi perhatian publik. Lembaga Adhyaksa memilih menghormati seluruh tahapan hukum dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada penyidik kepolisian sesuai kewenangannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriyatna, menyatakan penggeledahan merupakan tindakan hukum yang sah dan menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

550x300

“Kegiatan penggeledahan merupakan tindakan hukum oleh penyidik kepolisian. Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, Kejagung akan menunggu hasil resmi penyidikan, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang diamankan, hingga pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Anang juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membangun opini maupun mengaitkan individu atau institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membangun opini yang mengaitkan seseorang atau institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah berkembangnya perhatian publik terhadap penggeledahan yang dilakukan kepolisian di sejumlah lokasi, termasuk sebuah kafe, tempat penukaran uang (money changer), serta beberapa lokasi lain yang diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa sekitar 74 kilogram emas batangan dan uang dalam berbagai mata uang asing yang ditaksir bernilai sekitar Rp476 miliar. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polri menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri keterkaitan sejumlah perkara, termasuk dugaan korupsi di sektor energi dan batu bara, PT Asabri, serta Krakatau Steel. Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan para saksi, aliran dana, dan barang bukti yang telah disita, sementara penetapan tersangka masih menunggu hasil penyidikan.

Di tengah sorotan publik, Kejagung menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga proses hukum memperoleh kepastian.@Red

error: mediapolri.id