Palangka Raya – Upaya seorang pria berinisial M (38) untuk menghilangkan barang bukti saat didatangi polisi berakhir sia-sia. Aksi membuang kantong plastik hitam yang diduga berisi narkotika justru menjadi awal terungkapnya dugaan kepemilikan enam paket sabu oleh pelaku.
Penangkapan dilakukan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Perumahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, saat akan dilakukan pemeriksaan, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan membuang kantong plastik hitam. Namun gerak-geriknya telah dipantau sehingga barang tersebut berhasil diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan enam paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,07 gram. Selain itu, petugas turut menyita satu pak plastik klip, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Yonika menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkoba. Polresta Palangka Raya memastikan akan terus menggencarkan penindakan demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang BERSINAR (Bersih dari Narkoba).







