DELI SERDANG – Keinginan seorang pria berinisial AS (46), warga Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, untuk meraup keuntungan dari bisnis narkoba berakhir di tangan aparat kepolisian. Alih-alih memperoleh pembeli, ia justru diamankan personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama sejumlah barang bukti diduga sabu.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Sei Blumei, Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu, AS diduga tengah menunggu calon pembeli sebelum akhirnya disergap petugas yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku di lokasi.
“Personel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Kompol Ferry, Selasa (7/7/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram dan tiga plastik klip transparan lainnya berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,79 gram.
Selain itu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, satu set alat hisap (bong), tas selempang hitam, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini AS telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana yang berlaku.
Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar sebagai upaya bersama memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.@Yan







