Deli Serdang – Respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110 membuahkan hasil. Personel Polsek Pantai Labu, Polresta Deli Serdang, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka di Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Senin (29/6/2026) malam.
Kapolsek Pantai Labu, Ipda Irfat Yaroni Dachi, S.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Tim Khusus Reserse ToDak bersama personel Posko Kampung Bebas Narkoba (BKN) bergerak cepat setelah menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial MA (28). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,54 gram yang disembunyikan di bagian bawah celananya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial AG yang kini masih dalam penyelidikan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana, khususnya peredaran narkoba, melalui Call Center 110 atau langsung ke Polsek Pantai Labu. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.@Yan







