JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Askim Koalindo Tuhup (AKT) pada periode 2009–2012. Kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp486 miliar.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Yusuf Afandi menjelaskan, empat tersangka tersebut terdiri dari tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan satu pihak swasta, yakni pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, Samin Tan.
Tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SW selaku Direktur Pemasaran periode 2008–2011, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur periode 2009–2013, serta WTD yang pernah menjabat sebagai General Manager Treasury dan Vice President Treasury.
“Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka,” ujar Kombes Pol Yusuf Afandi, Selasa (30/6/2026).
Kasus ini bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT AKT yang semula menggunakan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, meski PT AKT beberapa kali mengalami keterlambatan hingga gagal memenuhi kewajiban pembayaran, penyaluran BBM tetap berlangsung.
Penyidik menemukan adanya perubahan kebijakan melalui sejumlah addendum perjanjian yang dinilai menguntungkan PT AKT. Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan denda keterlambatan pembayaran, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran.
Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan proses penagihan diduga tidak dijalankan sesuai prosedur. Kesepakatan tersebut juga disebut tidak dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan sehingga pengawasan terhadap piutang perusahaan tidak berjalan optimal.
Akibat kebijakan tersebut, PT AKT memperoleh fasilitas penyaluran BBM dalam jumlah besar tanpa jaminan memadai. Dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau setara sekitar Rp486 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Kortastipidkor Polri menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka, menelusuri aset terkait perkara, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui asset recovery juga terus dioptimalkan.@Red







